HEADLINE

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Gambar
Magetan Lenteraindonesianews.com Perselisihan antara Bitner Sianturi dengan pedagang sayur keliling Marno dan rekannya serta Kades Pesu yang viral dijagat maya akhirnya berakhir damai setelah pihak penggugat Butner S. mencabut tuntutannya tanpa syarat khusus yang harus dioenuhi pihak tergugat. Mediasi ke-2 ini dilaksanakan di ruang command center Pengadilan Negeri Magetan (Rabu.12/2/2024). Persidangan yang dilaksanakan hari ini merupakan persidangan ke 2 setelah upaya mediasi pertama gagal. Seusai sidang Bitner Sianturi kepada awak media lentera indonesia news mengatakan "Alasan saya mencabut gugatan ini adalah demi suasana kota Magetan agar damai dan kondusif. Dari awal saya mengatakan bahwa gugatan ini saya tidak pernah melarang orang untuk berjualan tapi harap juga melihat etika dan moral. Kalau memang ingin jualan keliling silahkan asal jangan mangkal di desa Pesu. itu saja harapan saya.dan semoga kedepan permasalahan ini tidak terjadi lagi kedepannya ...

IWO Sayangkan Tindakan Sekretaris PN Sarolangun Usir Jurnalis saat Liputan Dilokasi Tahanan Kabur

 SAROLANGUN- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun menyayangkan tindakan Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun melarang kerja empat orang jurnalis meliput kejadian tahanan kabur.

Ketua IWO Kabupaten Sarolangun Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat dilapangan.
"Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," kata Warsun Arbain, Kamis (11/7/24).

Ia juga menyebut, kalau ini tidak di jernihkan dengan cara minta maaf, maka atas nama jurnalis Sarolngun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.

"Agar ada sangsi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini," ujarnya.

Sementara fungsi dari pengadilan adalah sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair.

"Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para awak media sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis dilapangan," tutupnya. (Red.)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Meriah !!! 1500 warga padati jalan santai HUT Kecamatan Nguntoronadi ke 21

Gerak cepat Kementerian dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta Disnakkan Kabupaten respon penyakit yang serang Sapi di Magetan