HEADLINE

Pertama di Magetan !!! Pasar Sayur yang dikelola BUMDes Desa Pacalan

Gambar
Magetan  Lenteraindonesianews.com BUMDes sebagai  Badan Usaha Unit desa dituntut untuk terus berkreasi dan inovatif dalam menjadikan dirinya sebagai salah satu sumber kesejahreraan bagi warga desa melalui PAD.  Hal tersebut sudah selayaknya menjadi kesadaran bagi setiap pengurus maupun pengelola BUMDes.Jadi tanpa harus ada instruksipun  setiap pengelola akan berkreasi agar Bumdesnya bisa Maju dan berkembang. Hal tersebut disadari sepenuhnya  oleh Bumdes Kembangsore desa Pacalan ,Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Agus Suharto ST,MT Kepala desa Pacalan menuturkan " Pasar sayur desa  ini merupakan inisiatif para petani yang tergabung dalam Lelompok Tani Hutan  (KTH) Rimbun Lestari Pacalan ,Bumdes Kembang Sore beserta pemerintah desa guna mengembangkan ekonomi masyarakat khususnya petani desa Pacalan ini. Dan kedepan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto agar dibentuk Koperasi Merah Putih  tentunya dengan adanya Pasar des...

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

(Eko Muryanto Kepala Dinas PMD Magetan)
MAGETAN (Lenteraindonesianews.com) – Kasus nunggaknya pajak kegiatan tahun 2023 – 2024 yang belum terbayarkan kepada negara di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan memasuki babak baru .

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Magetan, yang bersangkutan atau Kaur Keuangan di Desa Ngadirejo, diminta segera mengembalikan uang pajak yang selama ini belum ia bayarkan kepada negara.


Tak hanya itu, dirinya juga diberhentikan sementara sebagai Kaur Keuangan dan dijadikan staf biasa di desa, agar fokus untuk mengembalikan uang itu.

“Berdasarkan LHP Inspektorat, Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Ngadirejo diberhentikan sementara dan dijadikan staf biasa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, Rabu (19/3/2025).

Dijelaskan Eko, dalam LHP Inspektorat pelaku juga diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan semua uang yang sengaja ia selewengkan.

“Diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan, apabila dalam 60 hari tidak mengembalikan, yang bersangkutan akan diberhentikan tetap,” ujarnya.

Selain itu, Eko menegaskan, meskipun nantinya kalau yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan dan diberhentikan tatap, namun menurutnya hal itu juga tidak bisa menghilangkan perbuatannya melawan hukum, jadi akan tetap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita tunggu saja 60 hari kedepan, untuk kerugiannya kalau gak salah sekitar Rp 100 juta sekian,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, santer beredar kabar dugaan penyelewengan dana Pajak kegiatan tahun 2023-2024 di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan.

Saat ditemui disela-sela kegiatan Musrenbang, Camat Kawedanan beberapa minggu sebelumnya , Ari Budi Astuti, membenarkan adanya permasalahan itu dan menerangkan bahwa polemik pajak kegiatan di Desa Ngadirejo ini melibatkan salah satu oknum perangkat desa.

Sementara itu Inspektorat Magetan juga sudah turun untuk melakukan investigasi dan sudah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Desa Ngadirejo.(Beni S/Red)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030