HEADLINE

Pertama di Magetan !!! Pasar Sayur yang dikelola BUMDes Desa Pacalan

Gambar
Magetan  Lenteraindonesianews.com BUMDes sebagai  Badan Usaha Unit desa dituntut untuk terus berkreasi dan inovatif dalam menjadikan dirinya sebagai salah satu sumber kesejahreraan bagi warga desa melalui PAD.  Hal tersebut sudah selayaknya menjadi kesadaran bagi setiap pengurus maupun pengelola BUMDes.Jadi tanpa harus ada instruksipun  setiap pengelola akan berkreasi agar Bumdesnya bisa Maju dan berkembang. Hal tersebut disadari sepenuhnya  oleh Bumdes Kembangsore desa Pacalan ,Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Agus Suharto ST,MT Kepala desa Pacalan menuturkan " Pasar sayur desa  ini merupakan inisiatif para petani yang tergabung dalam Lelompok Tani Hutan  (KTH) Rimbun Lestari Pacalan ,Bumdes Kembang Sore beserta pemerintah desa guna mengembangkan ekonomi masyarakat khususnya petani desa Pacalan ini. Dan kedepan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto agar dibentuk Koperasi Merah Putih  tentunya dengan adanya Pasar des...

BPD dari 17 desa se-Kecamatan Kawedanan resmi dapatkan masa perpanjangan jabatan hingga tahun 2027


Magetan Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Camat Kawedanan  melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 17 desa se-Kecamatan Kawedanan.

Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Genengan Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan. Turut hadir dalam kesempatan ini Forkompimca, Kepala desa dan BPD se kecamatan Kawedanan. Selain di Kecamatan Kawedanan kegiatan serupa juga secara serentak diseluruh kecamatan lain se Kabupaten Magetan. Selasa (9/07/2024).

Camat Kawedanan Ari Budi Astuti, S.STP., M.Si pada kesempatan ini menyampaikan Sambutan dari PJ Bupati Magetan Ir Hergunadi M.T, " Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa."

        " Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD  yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027." Jelas Ari Budi A.

Lebih lanjut Camat Kawedanan , Ari Budi Astuti berpesan " Selamat kepada Anggota BPD atas perpanjangan masa jabatan  semoga menjadi mitra kerja yang baik ,tambah semangat dalam ikut membangun desa agar desanya semakin maju. Karena Dana Desa tidak sedikit maka perlu adanya pengawasan antara pemerintah dan BPD,  Kedepan agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat yang makin guyub dan makin maju" Pungkasnya.

Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews (Jurnalis Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030