JAKARTA. LENTERAINDONESIANEWS.COMKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait sistem kuota internet yang hangus serta belum maksimalnya kepatuhan operator seluler terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa sisa paket data yang telah dibeli masyarakat merupakan hak penuh konsumen yang dilindungi hukum. Melalui aturan baru ini, negara hadir secara tegas untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi pengguna layanan telekomunikasi.(29/9/2026)
4 Poin Utama SE Komdigi No. 4/2026
Dalam keterangannya, Meutya menggarisbawahi empat kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh seluruh operator seluler:
Sisa Kuota Dilindungi Hukum: Sesuai putusan MK, sisa kuota data yang belum terpakai ditegaskan sebagai hak milik pelanggan dan dilarang dihanguskan secara sepihak.
Tanpa Biaya Tambahan: Operator dilarang keras memungut biaya ekstra kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau memperpanjang masa aktif sisa kuota mereka.
Mekanisme Roll Over Berbasis Pilihan Pelanggan: Operator wajib menyediakan opsi pengalihan sisa kuota (roll over), baik berupa nilai kuota, kompensasi, maupun bentuk program lainnya.
Meutya menekankan bahwa pelanggan yang berhak memilih opsi tersebut, bukan ditentukan sepihak oleh operator. Selain itu, operator wajib memberikan edukasi yang jelas dan mudah dipahami.
Kewajiban Laporan Bulanan: Operator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan aturan ini setiap bulan kepada Komdigi. Pelaporan perdana ditargetkan paling lambat 28 September 2026, tepat satu bulan sejak SE diterbitkan.
Menteri Komdigi berharap seluruh penyelenggara layanan seluler segera menyesuaikan sistem mereka dan mematuhi tenggat waktu pelaporan yang telah ditetapkan demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara optimal.(Red)
Posting Komentar