Babak Baru Kasus KSPPS MSI Magetan: Tim Kuasa Hukum Wawan Wandoyo Bakal Gugat 'J' Terkait Aliran Dana Rp 1 Miliar


MAGETAN, lenteraindonesianews.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar KSPPS Mitra Syariah Indonesia (MSI) Magetan yang merugikan nasabah hingga Rp 40,1 miliar kini memasuki babak baru.

​Setelah pihak Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan membeberkan adanya aliran dana kepada saksi berinisial "J", tim Penasehat Hukum Wawan Wandoyo selaku Tergugat II bersiap menempuh jalur hukum balasan terkait aliran dana sebesar Rp 1miliar tersebut.



​Rencana pengajuan gugatan tersebut disampaikan langsung oleh Azis, S.H., didampingi Usman Baraja, S.H., selaku tim kuasa hukum Wawan Wandoyo, seusai mengikuti sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Senin (3/8/2026).

​"Menurut fakta yang terungkap di persidangan, terdapat dugaan kuat aliran dana sebesar Rp 1 miliar kepada saudara J. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum saudara Wawan Wandoyo akan segera mengajukan gugatan hukum kepada saudara J. Apalagi kami menilai aliran dana tersebut indikatif sebagai kegiatan yang berpotensi melawan hukum," tegas Azis saat memberikan keterangan kepada awak media.


​Latar Belakang Kasus KSPPS MSI Magetan

​Kasus hukum yang menjerat KSP/KSPPS Mitra Syariah Indonesia (MSI) Magetan ini menjadi perhatian publik setelah lembaga simpan pinjam tersebut mengalami gagal bayar atas simpanan dan investasi para anggotanya.

​Dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana dan penggelapan investasi ini diperkirakan mencapai nilai total kerugian puluhan miliar rupiah. Saat ini, proses persidangan di PN Magetan masih terus berjalan guna menggali fakta perbuatan melawan hukum serta mengusut tuntas ke mana saja aliran dana nasabah mengalir.

Jurnalis: Beni Setyawan

Editor: Redaksi lenteraindonesianews.com

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :