MADIUN http://lenteraindonesianews.comBendera sebagai salah satu lambang negara seharusnya dipasang di halaman sekolah sebagai wujud cinta tanah air sekaligus. Menanamkan jiwa patriotisme bagi generasi muda.
Namun hal ini berbeda kenyataannya saat Bendera tidak dipasang dihalaman depan SMPN 1 Mejayan Kab Madiun (Rabu 21/1/2026).Saat http://lenteraindonesianews.com menanyakan hal tersebut ditemui oleh Wakasek Humas SMPN 1 Mejayan.
Saat ditanyakan kenapa bendera tidak terpasang di tiang bendera halaman depan SMPN 1 Mejayan Humas ini menjawab “Bendera yang depan memang biasanya tidak kita kibarkan tapi yang kita kibarkan ada di halaman dalam sekolah. “jawabnya .
Padahal kalau kita sebagai orang awam akan berpendapat bahwa bendera ini akan lebih elok jika yang dikibarkan yang di depan juga. Karena letak SMPN 1 Jiwan ini ada dipinggir jalan raya Propinsi.
Saat mau konfirmasi lebih jauh guna menemui Kepala Sekolah dijawabnya “Saat ini Kepala sekolah SMPN 1 Mejayan masih PJ dengan SMPN 3 , dan sekarang tidak ada di tempat mas”ungkapnya.
Terkait pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan sekolah adalah sangat penting sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 40 TAHUN 1958 Tentang BENDERA KEBANGSAAN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pasal 10
(1) Bendera Kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan Presiden. Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
b) pada rumah-rumah jabatan atau dihalaman rumah-rumah jabatan semua Kepala Daerah;
c) Pada makam pahlawan nasional.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 7 dan pasal 8, maka Bendera Kebangsaan dikibarkan:
a) setiap hari kerja pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante,
Kementerian, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan dan gedung-gedung yang ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan;
b) setiap hari-sekolah pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah
negeri, dan sedapat-dapatnya pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir nasional.
(3) Pada gedung-gedung atau dihalaman gedung-gedung tersebut dalam ayat-ayat diatas, kecuali pada gedung atau dihalaman gedung-gedung sekolah partikelir, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
Kalau dicermati apakah sudah sesuai dengan Undang Undang bendera yang dikibarkan didalam sekolah SMPN 2 Mejayan ini atau seharusnya dikibarkan dihalaman depan sekolah ?
Media http://lenteraindonesianews.com akan terus menggali seharusnya seperti apa letak pengibaran bendera yang sesuai Undang undang Bersambung....
Video kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com ( Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar