MAGETAN, lenteraindonesianews.com — Senin, 27 Juli 2026 – Gelaran sidang kasus dugaan penipuan investasi MSI Syariah di Pengadilan Negeri (PN) Magetan menuai sorotan publik. Proses persidangan perkara yang menyita perhatian masyarakat dengan total kerugian nasabah mencapai Rp40,1 miliar tersebut dinilai terkesan senyap dan minim keterbukaan, baik bagi para korban maupun insan pers yang hendak meliput, padahal di ruang sidang tertulis Sidang Terbuka
Kesan tertutup tersebut dirasakan langsung oleh awak media lenteraindonesianews.com. Saat berupaya mengonfirmasi jalannya persidangan kepada Humas PN Magetan pada Senin (27/7), jurnalis di lapangan telah menunggu lebih dari 45 menit, namun tidak ada satu pun perwakilan humas atau pejabat pengadilan yang datang menemui.
Tak hanya awak media, kekecewaan mendalam juga dirasakan oleh para korban. Tampak tiga orang korban terpaksa hanya duduk di luar ruang sidang karena keterbatasan tempat dan minimnya akses pendengaran.
Salah satu korban, Rubiyatun (65), warga yang mengaku menderita kerugian lebih dari Rp100 juta, menyampaikan rasa kecewanya karena tidak bisa mendengarkan jalannya persidangan.
"Saya mengikuti sidang ini bersama korban lain dengan harapan bisa mendengarkan apa yang disampaikan Wawan dan Muh. Mahfur, tapi ternyata suara di ruang sidang tidak terdengar sama sekali," ujar Rubiyatun.
Padahal, para korban sengaja datang dengan iktikad ingin mendengar secara langsung pertanggungjawaban serta keterangan yang disampaikan oleh para terdakwa yang telah merugikan mereka.
Kritik tajam juga datang dari lembaga swadaya masyarakat. Lalang Tri Buana, anggota LSM LIRA Magetan yang mengikuti jalannya persidangan dari dalam ruang utama, menilai kualitas sarana persidangan sangat tidak mendukung prinsip keterbukaan informasi publik.
"Saya yang ada di dalam Ruang Sidang Cakra saja tidak bisa mendengarkan dengan jelas substansi dalam sidang. Kalau seperti ini dibiarkan, bisa jadi preseden buruk bagi Pengadilan Negeri Magetan yang merupakan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan," tegas Lalang.
Ia juga menyayangkan kapasitas ruang sidang yang sangat terbatas untuk kasus bermuatan besar.
"Di dalam ruangan pun maksimal hanya untuk 20 pengunjung sidang. Padahal nilai kerugian nasabah sangat fantastis mencapai Rp40,1 miliar," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya fasilitas pengeras suara dan tidak adanya perwakilan humas yang menemui awak media.
Video kegiatan ini klik https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews
(Jurnalis: Beni Setyawan)
Posting Komentar