MAGETAN LENTERAINDONESIANEWS.COM— Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang lanjutan kasus investasi MSI Syariah di Ruang Sidang Cakra, Kamis (30/7/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa saksi Jumadi, seorang anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Madiun,kenal dengan tersangka Makfur karena satu partai yang menerima aliran dana sebesar Rp1,02 miliar dari tersangka M. Mahfur.
Fakta tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan keterangan saksi Jumadi di hadapan majelis hakim. Dalam keterangannya, uang senilai Rp1.020.000.000 yang ditransfer oleh Mahfur kepada Jumadi dimasukkan dengan tujuan untuk pengembalian keperluan jual beli saham / trading.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli ini dipimpin oleh Majelis Hakim Amirul Faqih Amza. Dua tersangka, yakni Wawan dan M. Mahfur, hadir secara langsung di persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum mereka, Usman Baraja dan Adi. Sementara itu, tersangka Martono tidak hadir, dan tersangka Ariyanti hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain pembacaan keterangan saksi, persidangan ini juga menghadirkan saksi ahli dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur. Saksi ahli menyampaikan paparan teknis terkait aturan jasa pinjaman maksimal sebesar 9 persen yang dibayarkan di depan, yang penerapannya mengacu pada data BPS, regulasi Dinas Koperasi, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai prinsip syariah.
Jurnalis: Beni Setyawan
Editor/Penerbit: Lenteraindonesianews.com
Posting Komentar