Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan dan Bea Cukai Madiun temukan rokok ilegal saat "Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal"


Magetan ,http://lenteraindonesianews.com  Melalui kegiatan “Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal” Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan terus berupaya agar tidak terjadi penjualan dan peredaran barang kena Cukai ilegal. Karena hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat. 

Kegiatan Ops ini diawali dengan APP pimpinan, dalam hal ini disampaikan oleh Gunendar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan. Kegiatan hari ini terbagi dalam 3 wilayah kecamatan, yaitu Kec. Ngariboyo, Kec. Kartoharjo dan Kec. Barat (.Selasa, 05 November 2025)

Gunendar menjelaskan " Di kecamatan Ngariboyo, ditemukan sebanyak -/+ 200 bungkus bkc illegal tanpa dilekati pita cukai (rokok ilegal) . Kemudian setelah dilakukan proses administrasi oleh personil Bea Cukai Madiun, kemudian barang bukti rokok illegal di bawa ke kantor BC Madiun untuk dilakukan proses selanjutnya. Di kecamatan Kartoharjo nihil temuan, tetapi didapati informasi dari warga masyarakat bahwa ada toko yang menjual bkc illegal akan tetapi belum ditemukan lokasinya.
Di kecamatan Barat, ditemukan BKC illegal sebanyak 39 bungkus bkc illegal dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan proses administrasi oleh personil BC Madiun, kemudian BB BKC illegal di bawa ke kantor BC Madiun untuk dilakukan proses selanjutnya. " jelasnya.
Video Lengkap Klik https://youtube.com/@lenteraindonesianews?si=xIiW0BV5-tBfjXkl (Jurnalis Beni Setyawan)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :