Hutang tak kunjung dilunasi Adi Santoso perangkat desa Bungkuk diadukan ke LSM LIRA DPD Magetan


Magetan LENTERA INDONESIA NEWS. COMAdi Santoso Kasi Kesejahteraan desa Bungkuk Kecamatan Parang Kabupaten Magetan yang memiliki hutang sebesar 15 juta rupiah kepada Hermawan warga Desa Krajan diduga mangkir dari perjanjian yang menjelaskan akan membayar hutang tersebut dengan cara mengangsur dan akan dilunasi sampai tanggal 5 Maret 2024. Dalam perjanjian diatas materai tersebut terdapat saksi Munirul Ichwan dan Mamad Anton Saputra.
Tetapi sampai tanggal 6 Maret 2025 ini janji pelunasan hutang tersebut tak kunjung lunas . Uang tersebut oleh Hermawan akan digunakan untuk kehidupan sehari harinya apalagi sekarang kondisi saya lagi sulit saya ingin agar permasalahan ini segera selesai. 

Berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Hermawan Tim LSM LIRA mendatangi kantor desa Bungkuk karena Adi Santoso adalah perangkat desa dengan Jabatan Kasi Kesejahteraan.

Sementara itu Munirul Ichwan (Kamis , 6 Maret ) saksi dalam pernyataan akan melunasi hutang tersebut yang juga seorang Kepala desa Bungkuk  mengatakan "Saya disitu hanya sebagai saksi saja,jadi karena ini adalah masalah pribadi jangan disangkutpautkan dengan desa, saya juga akan menasehati yang bersangkutan agar kewajiban melunasi hutangnya bisa segera diselesaikan. "ujarnya.

Tim LSM LIRA saat kerumah Adi Santoso yang bersangkutan tidak ada dirumah. Selain itu tim berupaya menghubungi melalui pesan WA tidak bisa dihubungi. Bersambung .( Tim /Jurnalis BS)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :