Anggaran Capai Rp 531 Juta, Revitalisasi SDN Pojoksari 1 Magetan Diduga Kurang Pengawasan


MAGETAN, lenteraindonesianews.com – Kegiatan revitalisasi bangunan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pojoksari 1, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, disinyalir kuat minim pengawasan. Akibatnya, kualitas pekerjaan fisik pada bangunan sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan standar serta spesifikasi teknis.

​Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media Lenteraindonesianews.com, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu yang paling mencolok adalah kondisi kayu penopang genteng (blandar) yang sudah membusuk dan dimakan rayap pada bagian ujungnya.

Bukannya diganti dengan material baru yang layak, balok kayu yang lapuk tersebut terpantau hanya ditambal seadanya. Padahal, nilai anggaran untuk proyek revitalisasi sekolah ini tidak main-main, yakni mencapai Rp 531 juta lebih.


​Kondisi fisik bangunan yang dipaksakan menggunakan material lapuk ini memicu kekhawatiran mendalam terkait kekuatan struktur atap ke depan. Jangan sampai kelalaian dalam pengerjaan proyek konstruksi ini luput dari perhatian serius dan mengorbankan keselamatan anak-anak atau para siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Tanggapan Ketua Panitia Pelaksana

​Saat dikonfirmasi di lokasi, Deni selaku Ketua Panitia Pelaksana Revitalisasi SDN Pojoksari 1 menuturkan bahwa pihak sekolah sebenarnya juga diposisikan sebagai pengawas internal di lapangan.

​"Sekolah sebenarnya juga sebagai pengawas kegiatan. Misal ada yang kurang pas, nanti kita sampaikan kepada kontraktor pelaksana, yaitu CV. Agung Raya. Dan saya berterima kasih kepada media yang juga ikut mengingatkan kami agar pengawasan lebih teliti lagi," jelas Deni kepada media, Jumat (5/6/2026).


Dinas Dikpora Magetan Mengaku Baru Tahu

​Miris melihat kondisi tersebut, media ini langsung menemui Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi. Namun, saat dikonfirmasi di kantornya, Suhardi mengaku bahwa proyek revitalisasi tersebut sepenuhnya merupakan wewenang dan ranah pemerintah pusat.

​Bahkan, Suhardi mengaku pihak dinas daerah baru mengetahui sekolah mana saja di wilayahnya yang mendapatkan bantuan tersebut setelah program berjalan.

Catatan Redaksi: Dugaan Overlapping Kebijakan

​Melihat realita di SDN Pojoksari 1, Lenteraindonesianews.com menilai adanya dugaan tumpang tindih (overlapping) kebijakan. Walaupun dana bantuan revitalisasi ini bersumber dari APBN melalui Dana Bantuan Kemasyarakatan Presiden, pemerintah pusat seharusnya tetap melibatkan instansi di daerah sebagai lokus utama kegiatan.

​Jika pengawasan dilakukan secara berlapis dan melibatkan semua pihak terkait di daerah, fungsi kontrol terhadap kontraktor pelaksana seperti CV. Agung Raya dipastikan akan lebih maksimal. Dengan demikian, kualitas bangunan sekolah dapat lebih terjaga demi kenyamanan dan keselamatan generasi penerus bangsa.

Jurnalis: Beni Setyawan

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :