HEADLINE

Polres Magetan Tangkap Pelaku Pembobol Konter HP, Kerugian Capai Ratusan Juta

Gambar
Magetan – Tim Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku pembobolan konter HP DK Cell yang berada di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Magetan.  Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Januari 2025 tersebut mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.  Pelaku berinisial R (24), warga Bandung, berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko konter menggunakan alat las.  Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga berupa puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai.  "Kita berhasil melakukan penangkapan pelaku R ini di sebuah apartemen di wilayah hukum Polrestabes Bandung, Jawa Barat," ungkap AKP Joko Santoso, Jumat (17/1/2025). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik yang baru maupun bekas....

Anggota DPRD Magetan jadi Timses Paslon HEBAT, Dilaporkan ke Bawaslu

Magetan –lenteraindonesianews.com Proses Pilkada Magetan yang akan digawangi oleh KPU Magetan seharusnya mengikuti alur yang diamanatkan Undang Undang baik itu oleh KPU sebagai penyelengara maupun para peserta. 

Sebagai bentuk kontrol sosial agar Pilkada Magetan berjalan sesuai regulasi yang ada Dimyati Dahlan, seorang pegiat politik di Magetan, resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Hergunadi – Basuki Babussalam (HEBAT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Senin (30/9/2024).


Dimyati menyoroti adanya keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye tersebut, yang dinilainya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat pada ancaman pidana,” ujar Dimyati.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pejabat Daerah, termasuk anggota DPRD, dalam tim pemenangan merupakan tindakan yang melanggar Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.


“Pejabat Daerah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan,” tegasnya.

Dimyati juga mengungkapkan bahwa dalam daftar tim kampanye yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sejumlah nama anggota DPRD Magetan secara jelas terdaftar sebagai bagian dari tim pemenangan Paslon HEBAT.

“Beberapa nama yang telah dipublikasikan antara lain Pangajoman, Dwi Arianto, Nenus, Winarno, Nahar, Shoim Ali Basri, Kristina Amik, dan Hadi Permana. Mereka semua adalah anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye ini,” jelasnya.


Namun, Dimyati juga mencatat bahwa tidak semua pasangan calon dalam Pilkada Magetan terlibat dalam pelanggaran serupa.

“Kami tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon lain seperti NIAT dan JADI Juara,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana.

“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD kabupaten/kota termasuk pejabat daerah. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” pungkas Dimyati.


Laporan tersebut diterima langsung M.Ramzy anggota Bawaslu Magetan yang akan memproses laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut. (Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Jurusan Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan SMKN 1 Bendo Raih Prestasi tingkat Nasional

H.Puthut Pujiono SH, " Partai Gerindra punya harapan besar Mas Sodiq bisa membawa Magetan bergerak lebih maju lagi ."

58 Warga Magetan ikuti operasi Katarak gratis dalam rangka Hari Lansia Ke-28

Meriah !!! 1500 warga padati jalan santai HUT Kecamatan Nguntoronadi ke 21

Ketua Pokmas PTSL Desa Petungrejo terkesan kucing-kucingan dengan awak Media

Gerak cepat Kementerian dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta Disnakkan Kabupaten respon penyakit yang serang Sapi di Magetan