Akses Disabilitas yang tidak ramah disabilitas di MPP Magetan


Magetan Lenteraindonesianews.com Kaum disabilitas sudah selayaknya mendapatkan prioritas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Hal ini sejalan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hak terhadap pelayanan umum ini seharusnya di pahami oleh stakeholder penentu kebijakan di Republik ini. Jiwa dan roh kesetaraan terhadap kaum disabilitas merupakan kewajiban yang harus di penuhi.
Namun hal ini ternyata tidak dan kurang dipahami oleh pihak terkait penambahan akses disabilitas yang ada di MPP Kabupaten Magetan sisi utara yang merupakan exit /pintu keluar bagi pengunjung MPP, yang selesai  mendapatkan pelayanan.(27/6/2024)

Dari hasil pengamatan Media LenteraIndonesianews tampak kemiringan mencapai 34 derajat. Tentunya hal ini sangat membahayakan bagi pengguna baik itu tuna daksa maupun tuna netra. 
Terkait hal tersebut tim sudah berupaya menghubungi pihak terkait tapi tidak mendapatkan respon. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi jika perencanaan terkait pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara maksimal, jadi tidak terkesan proyek asal asalan yang hanya menggugurkan kewajiban saja tapi dilaksanakan dengan sepenuh hati.(Jurnalis Beni Setyawan)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :