Magetan Kaum disabilitas sudah selayaknya mendapatkan prioritas pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Hal ini sejalan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Hak terhadap pelayanan umum ini seharusnya di pahami oleh stakeholder penentu kebijakan di Republik ini. Jiwa dan roh kesetaraan terhadap kaum disabilitas merupakan kewajiban yang harus di penuhi.
Namun hal ini ternyata tidak dan kurang dipahami oleh pihak terkait penambahan akses disabilitas yang ada di MPP Kabupaten Magetan sisi utara yang merupakan exit /pintu keluar bagi pengunjung MPP yang selesai mendapatkan pelayanan.(27/6/2024)
Dari hasil pengamatan Media ini tampak kemiringan mencapai 34 derajat. Tentunya hal ini sangat membahayakan bagi pengguna baik itu tuna daksa maupun tuna netra.
Pj Bupati Magetan Hergunadi yang dihubungi Via Pesan WA mengatakan " Sudah saya suruh nutup dulu biar tidak digunakan biar konsul dinas PUPR dulu." tegasnya
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi jika perencanaan terkait pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan secara maksimal. jadi tidak terkesan proyek asal asalan. (Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar