MAGETAN –lenteraindonesianews.com Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI di Ruang Cakra, Senin (10/08/2026). Persidangan kali ini berfokus pada agenda pemeriksaan 10 orang saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Terdakwa II, Wawan Wandoyo.
Sebelum persidangan resmi dibuka, Penasihat Hukum Terdakwa II, Usman Baraja, mengajukan penetapan atas tiga bukti bilyet dari saksi yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya, yakni Sadirin, Parsi, dan Sunarsih. Pengajuan ini melengkapi bukti putusan Pengadilan Agama (PA) Magetan dan buku bilyet yang sempat diperlihatkan pada persidangan Kamis pekan lalu.
Sepuluh saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari Senin ini terdiri dari Erlin, Warsi, Wagiyem, Jaerah, Juatin, Sumarti, Rosa, Yuli, Devi, dan Sutrisno. Kehadiran mereka tak hanya ditujukan untuk meringankan posisi hukum Terdakwa II, tetapi juga membawa harapan besar agar uang simpanan para korban dapat kembali.
Dalam persidangan terungkap bahwa total kerugian dari kesepuluh saksi tersebut mencapai Rp45 juta dalam bentuk bilyet, dengan salah satu saksi diketahui masih berstatus mahasiswi.
Pada kesempatan pertama pemeriksaan, Usman Baraja mendalami keabsahan keanggotaan para saksi. Terkuak fakta di muka persidangan bahwa tidak ada satu pun anggota yang memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) KSPPS MSI.
Sementara itu, menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai upaya perlindungan hak korban, beberapa saksi mengaku belum pernah mendaftar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagian saksi lainnya menuturkan sempat mencoba mendaftar melalui tautan resmi LPSK, namun mengalami kendala sistem sehingga gagal memproses permohonan.
Dalam penjelasannya kepada JPU, saksi membeberkan bahwa sistem pemupukan dana simpanan dilakukan dengan pola "jemput bola" di mana petugas mendatangi langsung para anggota. Untuk meyakinkan warga, pengelola mengklaim perputaran dana dikelola secara aman oleh kantor pusat.
Pendalaman materi juga dilakukan oleh Hakim Anggota II. Menjawab pertanyaan hakim, saksi bernama Devi menjelaskan bahwa di KSPPS MSI ini tidak terdapat fasilitas pinjaman berupa uang tunai. Skema pinjaman atau kredit hanya dapat diakses dalam bentuk barang.
Merespons nasib kerugian para saksi, Hakim Utama menegaskan di dalam ruang sidang bahwa para korban masih memiliki kesempatan legal untuk mengajukan permohonan Restitusi (ganti rugi) sebelum berkas tuntutan resmi dibacakan oleh JPU. Berdasarkan data persidangan, saat ini tercatat 76 orang korban telah masuk dalam skema LPSK, ditambah 8 orang pendaftar baru, serta 10 saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.
Secara keseluruhan, pihak Terdakwa II (Wawan Wandoyo) mengajukan total 27 orang saksi untuk membela hak hukumnya. Langkah ini berbanding terbalik dengan Terdakwa I yang memilih untuk tidak mengajukan saksi meringankan sama sekali.
Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Kamis mendatang, yang tetap akan dilaksanakan di Ruang Cakra PN Magetan.(Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar