MAGETAN lenteraindonesianews.com— Komitmen mewujudkan Magetan Zero Narkoba terus ditegaskan. Satresnarkoba Polres Magetan sukses meledakkan jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap 11 tersangka sekaligus dan menyita barang bukti sabu seberat 1,63 gram bruto.
Pengungkapan kasus berskala masif ini dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
"Kami berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan sabu di Kabupaten Magetan dengan menyita barang bukti tersisa 1,63 gram. Penangkapan ini bukti keseriusan kami melindungi masyarakat dari ancaman narkotika," tegas AKBP Raden Erik.
Jerat Hukum Berat untuk Residivis
Dari total 11 tersangka yang diringkus, polisi mengidentifikasi satu nama berinisial AM (warga Kecamatan Panekan) sebagai residivis dalam kasus yang sama. Sementara 10 tersangka lainnya yakni MRSD (Banyuwangi); DPP, BSU, BAW (Malang); serta EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH (Magetan).
Selain paket sabu yang terbagi dalam tiga klip plastik (0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram), petugas menyita barang bukti operasional berupa alat bong, pipet kaca, jarum suntik, korek api, hingga sedotan plastik.
Atas perbuatannya, residivis AM terancam hukuman berat:
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026 atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009.
- Ancaman Hukuman: 4 hingga 12 tahun penjara.
Rehabilitasi 10 Pemakai dan Komitmen Zero Narkoba
Sementara itu, 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. Berdasarkan hasil asesmen medis dan hukum, ke-10 pengguna tersebut dirujuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di beberapa titik:
- Panti Rehabilitasi Nawasena Malang: MRSD dan BAW.
- Klinik Pratama BNNK Malang: DPP dan BSU.
- Klinik Pratama BNNK Nganjuk: EGYH, NHP, DB, AS, DINK, dan RH.
Kapolres Magetan menegaskan bahwa penindakan hukum dan upaya rehabilitasi akan berjalan beriringan guna memutus rantai peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
"Target kami jelas: Kabupaten Magetan harus zero narkotika. Kami meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika melihat indikasi peredaran narkoba di sekitarnya," pungkasnya.(Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar