​Pangkas Birokrasi Perizinan, Pemkab Madiun Luncurkan Inovasi 'Jempol Mas Har'

b  

MADIUN, lenteraindonesianews.com – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi meluncurkan inovasi pelayanan perizinan bertajuk "Jempol Mas Har" sekaligus menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026).

​Langkah ini diambil guna memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat proses perizinan usaha berbasis risiko (OSS) bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Madiun.

​Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi mengungkapkan, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dibanding regulasi sebelumnya. Salah satu poin paling krusial adalah penerapan kepastian batas waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA) melalui mekanisme fiktif positif.

​"Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku," tegas dr. Purnomo Hadi usai kegiatan peluncuran.


​Pria yang akrab disapa dr. Pur ini juga mengingatkan para pelaku usaha agar memahami lima digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem OSS. Menurutnya, kecermatan pengisian KBLI menjadi kunci awal kelancaran dokumen perizinan.

​Melalui program Jempol Mas Har (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung), Pemkab Madiun mengubah strategi dari layanan pasif menjadi responsif. Petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan diterjunkan langsung ke lapangan setiap bulan untuk menyasar pasar, pusat bisnis, hingga diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja.

​"Dalam satu bulan DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, bukan cuma ada di kantor. Ada kategori perizinan yang bisa langsung diselesaikan di tempat," ujar Wabup.

​Layanan terpadu ini diharapkan tidak sekadar meningkatkan angka penerbitan izin, tetapi juga menjadi pemantik iklim investasi lokal, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wabup mengimbau warga agar tak ragu mengonsultasikan ide usahanya kepada pemerintah.

​Guna menjaga keberlanjutan program, keberadaan legalitas usaha ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas-dinas teknis seperti Disperindag, Dinas Pertanian, dan Disnaker disiapkkan untuk memberikan pendampingan lanjutan bagi para pelaku usaha yang telah resmi terdaftar. Jurnalis: Beni Setyawan



0/Post a Comment/Comments

Dibaca :