MAGETAN — lenteraindonesianews.com Pemerintah Desa Sukomoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi dan simulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 berbasis E-Voting di Balai Desa Sukomoro, Rabu (24/6/2026). Langkah ini diambil untuk mempersiapkan panitia dan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lansia, menghadapi digitalisasi pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimca, Kepala Desa Sukomoro Riyanto, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Aturan Baru dan Teknis Pilkades Serentak 2027
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Magetan, Muhriyanto, menjelaskan bahwa sistem E-Voting ini nantinya akan diterapkan di 179 desa se-Kabupaten Magetan pada Pilkades Serentak 2027.
Berikut adalah poin-poin regulasi krusial yang wajib dipahami:
- Jumlah Calon & Verifikasi: Jumlah calon kepala desa ditetapkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Panitia wajib melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi calon.
- Mekanisme Calon Tunggal: Jika hanya ada satu calon hingga batas waktu ditentukan, BPD dan Panitia dapat menetapkannya melalui mufakat. Pada surat suara digital, gambar calon akan bersanding dengan kotak kosong.
- Akurasi DPT: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dilakukan secara teliti karena bersifat krusial. Tegas dinyatakan bahwa tidak ada TPS Khusus dalam Pilkades.
- Aturan Cuti & Mundur Perangkat Desa: Perangkat desa yang maju sebagai kontestan wajib mengambil cuti saat mendaftar, dan wajib mengundurkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Sistem Offline Dijamin Anti-Sadap
Menjawab kekhawatiran warga terkait keamanan teknologi digital, Muhriyanto memastikan bahwa perangkat E-Voting yang digunakan tidak dapat diintervensi dari luar karena tidak terhubung ke internet.
"Alat E-Voting ini berjalan secara offline, sehingga tidak ada kemungkinan untuk disadap atau diretas lewat jaringan internet," tegas Muhriyanto.
Demi menjaga akuntabilitas dan mengantisipasi sengketa, hasil cetak fisik (print out) dari E-Voting akan langsung disegel. Dokumen tersebut tidak boleh dibuka selama 3 bulan dan akan dititipkan dengan aman di kantor Kecamatan setempat.
Ramah Lansia: Mbah Tarem (90 Tahun) Ikut Simulasi
Simulasi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa sistem digital sulit dioperasikan oleh generasi tua. Keterlibatan aktif kelompok lansia terlihat jelas saat mereka mencoba langsung alat pemungutan suara elektronik tersebut.
Salah satu warga lansia Desa Sukomoro, Mbah Tarem yang telah berusia 90 tahun, mengaku sama sekali tidak menemui kendala saat memberikan hak suaranya di depan layar monitor.
"E-Voting ini ternyata sangat mudah. Kita tinggal menyentuh layar monitor yang ada, pilihan kita sudah langsung masuk dan otomatis terekam," ujar Mbah Tarem dengan senyum sumringah.
Melalui keberhasilan simulasi yang inklusif ini, Pemerintah Desa Sukomoro dan Dinas PMD Magetan optimistis bahwa tahapan Pilkades Serentak 2027 di wilayah tersebut akan berjalan lancar, aman, dan transparan.
Video lengkap kegiatan ini bisa di klik di https://youtube.com/@lenteraindonesianews?si=MM8Kce9jCZA1R4bb
( .Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar