Dua Kelompok Musik di Kelurahan Kebonagung dipanggil Kejaksaan Negeri Magetan ada apa ini?


 


MAGETAN — http://www.lenteraindonesianews.com — Polemik dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (Pokir) di Kabupaten Magetan terus bergulir dan mulai menyeret berbagai program bantuan yang selama ini luput dari perhatian publik. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah dugaan bantuan Pokir untuk pengadaan alat musik band di Kelurahan Kebonagung yang disebut-sebut tidak pernah diketahui keberadaannya oleh warga.

Persoalan ini mencuat setelah adanya surat pemanggilan dari Kejari terhadap dua kelompok musik di Kelurahan Kebonagung. Surat tersebut dikabarkan diterima pihak kelurahan beberapa waktu lalu dan berkaitan dengan dugaan aliran dana Pokir yang diperuntukkan bagi pengadaan alat musik band.

Ironisnya, keberadaan bantuan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya program bantuan alat musik di lingkungan RW 1 dan RW 2 sebagaimana informasi yang berkembang.

“Kalau memang benar ada bantuan alat musik band, harusnya warga tahu. Tapi kenyataannya tidak pernah ada yang melihat alat musik itu,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ia mengatakan, masyarakat baru mengetahui adanya dugaan bantuan Pokir tersebut setelah surat dari kejaksaan diterima di kantor kelurahan. Sebelumnya, tidak pernah ada informasi maupun aktivitas yang menunjukkan adanya kelompok penerima bantuan alat musik dari anggaran Pokir.

“Warga tahunya justru setelah ada pemanggilan dari kejaksaan. Sebelumnya tidak pernah terdengar ada bantuan itu,” katanya.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut bantuan tersebut diduga turun sekitar tahun 2022 hingga 2023. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti besaran anggaran maupun bentuk realisasi bantuan yang dimaksud.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya program yang hanya tercatat secara administratif namun minim bukti keberadaan di lapangan. Situasi tersebut sekaligus memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana Pokir yang seharusnya benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, pihak Kelurahan Kebonagung mengaku tidak mengetahui detail terkait bantuan tersebut. Kepala kelurahan Deni Wahyu Herawati menjelaskan bahwa pihak Kelurahan hanya sebatas memverifikasi bahwa nama pengusul merupakan warga Kebonagung.

“Memang ada surat dari kejaksaan terkait 2 grup musik. Tapi soal realisasi bantuan, barang apa saja, nominal berapa, dan kapan turunnya kami tidak tahu karena prosesnya tidak melalui kelurahan,” jelasnya, Senin (18/5/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kelompok musik yang disebut dalam surat tersebut bukan kelompok binaan resmi kelurahan. Menurutnya, kelurahan memiliki kelompok seni sendiri yang dikelola oleh karang taruna.

“Kami punya kelompok musik sendiri yang dikelola karang taruna. Kalau kelompok yang disebut dalam surat itu, kami hanya tahu alamatnya memang warga Kebonagung,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan program Pokir. Sebab bantuan yang menggunakan uang negara semestinya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat penerima manfaat, bukan justru menjadi informasi samar yang baru mencuat setelah adanya proses hukum.

Di tengah penyelidikan yang terus berjalan, masyarakat kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan formalitas administrasi, tetapi juga menelusuri secara mendalam apakah bantuan tersebut benar-benar ada atau hanya sebatas laporan di atas kertas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa lemahnya transparansi dalam pengelolaan Pokir dapat membuka ruang munculnya dugaan penyimpangan anggaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri. (Jurnalis Beni Setyawan)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :