Magetan http://www.lenteraindonesianews.com Kang Ratno sebagai Ketua DPRD saat ini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Magetan . Saat digelandang petugas dia terlihat menangis menuju mobil tahanan, Kamis (23/4/2026) sore.
Dia tidak sendiri bersama lima tersangka lainnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan korupsi dana hibah pokir.
Setelah melalui proses yang lama dan bahkan menimbulkan kecurigaan elemen masyarakat akan penyelewengan pengelolaan dana hibah berbasis pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan akhirnya hari ini Kejaksaan Negeri Magetan dengan gagah dan pemberani menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan dari fraksi PKB dan dua anggotanya.
Kasus ini diduga berkaitan dengan korupsi dana pokir dengan nilai fantastis mencapai Rp 242 miliar.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, bersama dua anggota DPRD yakni Juli Martana (Nasdem) dan Jamal (PKB), serta tiga tersangka lainnya, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi yang disebut berlangsung rapi, sistematis, dan terstruktur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Babrul Imam menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Magetan Kamis (23/4/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, status beberapa pihak kami tingkatkan menjadi tersangka, Jumlah kerugian negara ditaksir Rp 242 miliar."tegas Imam,
" Kepada masyarakat penerima hibah yang dipotong anggarannya terkait dana pokir agar melaporkan ke kejaksaan supaya bisa kita tindaklanjuti. Kami ingin masyarakat Magetan maju dan sejahtera."jelas Imam
" Kasus ini akan terus kita kembangkan tidak menutup kemungkinan akan ada penetaoan tersangka lainnya. Peniyimpangan ini akan kita breakdown jika ditemukan alat bukti baru tidak menutup ada tersangka lagi. Ancaman hukuman adalah 5 tahun atau lebih. " tegas Kajari Magetan Babrul Imam
Video lengkap kegiatan ini bisa di klik di https://youtube.com/@lenteraindonesianews?si=MM8Kce9jCZA1R4bb
( Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar