Magetan http://lenteraindonesianews.com Sebagai proses taat hukum kuasa hukum korban KSPP Syariah MSI Arifin Purwanto SH mengajukan gugatan kepada Polres Magetan terkait 10 barang bukti berupa bilyet dan tabungan yang disita Polres Magetan atas nama Tumini yang sebagai saksi dalam kasus MSI karena dalam hasil akta Perdamaian kepada Manajer MSI Wawan W sudah disepakati perdamaian antara keduanya.
Hal ini tertuang pada Akta Perdamaian yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kabupaten Magetan No 81.Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Sidang gugatan praperadilan kepada Satreskrim Polres Magetan ini sudah berjalan 3 kali dan hari ini (Selasa , 2/12/2025) adalah sidang ke 3.
Arifin Purwanto SH, selaku kuasa hukum Tumini mengatakan" Kita ajukan Pra Peradilan kepada Polres Magetan terkait hal yang disita Polres Magetan atas klien Kami atasnama Tumini karen hal tersebut akan kita gunakan untuk pembuktian di Sidang Perdata. Replik Pemohon pada hari ini sudah kita sampaikan beserta 1 bukti lainnya." Jelasnya.
" Selain itu kami tegaskan bahwa Tumini ini adalah saksi dalam kasus MSI yang dilaporkan ke Polres Magetan, dia bukan pelapor. Padahal menurut hemat kami yang bisa disita itu adalah milik tesangka atau terdakwa bukan milik saksi."tegasnya.
Video Lengkap Klik https://youtube.com/@lenteraindonesianews?si=xIiW0BV5-tBfjXkl (Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar