MAGETAN (Lenteraindonesianews.com) –Norma sosial seharusnya menjadi salah satu hal yang harus di jadikan acuan para perangkat desa. Nilai moral ini bukan hanya untuk menjaga marwah perangkat sebagai panutan masyarakat tapi juga sebagai sarana menjaga nilai nilai soial yang ada.
Tapi hal tersebut tidak diiindahkan oleh "P" perangkat desa Kleco yang di demo warga setempat, Kamituwo II, Desa Kleco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan yang terlibat perbuatan asusila dan berujung nikah siri dengan Wanita Idaman Lain (WIL), akhirnya mengundurkan diri menjadi perangkat Desa Kleco, Senin (26/5/2025).
Pengunduran diri “P” menjadi perangkat Desa Kleco ini setelah dilakukan audensi atau mediasi antar warga dan Pemerintah Desa Kleco, disaksikan oleh Forkopimca Bendo.
Buntut dari kekesalannya, beberapa warga ini menulis sepanduk sederhana yang bertuliskan” Kami tidak butuh pemberhentian sementara”, “Pecat Kamituwo 2” dan juga “Penyakit Desa”, yang di tempel di mobil pikup dengan membawa sound sistem.
Kepala Desa Kleco, Lamadihanto mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan “P” tersebut terjadi sudah sejak lama dan berujung pemberhentian sementara berdasarkan LHP Inspektorat Magetan.
Namun, karena masyarakat tidak puas dengan sanksi itu akhirnya masyarakat menggelar aksi menuntut Kamituo II “P” turun dari jabatannya.
“Terkait tindakan asusila ini, mungkin masyarakat sudah habis kesabarannya, akhirnya kita mengadakan musyawarah dan saudara “P” ini bersedia membuat pernyataan mengundurkan diri permanen atau selamanya,” ujarnya.
Dijelaskan Lamadihanto, setelah menerima surat pengunduran diri dari “P”, dirinya mengaku akan segera membuat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini tetap melalui persetujuan Kecamatan dan DPMD dan mungkin di hari-hari kemudian Inspektorat akan turun terkait masalah ini,” katanya.
Sementara itu, menindaklanjuti pengunduran diri Kamituwo II “P”, Camat Bendo Hermin Supraptiwi akan segera melakukan proses berdasarkan mekanisme yang ada.
“Pengunduran diri “P” akan kita proses, Mbah Lurah membuat surat kepada kami dan kami memberikan rekomendasi pemberhentian itupun mekanismenya melalui Bupati dan Bupati memberikan rekomendasi untuk pemberhentian “P” secara permanen,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Magetan, salah satu oknum perades Kleco hanya diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindakan asusila yang berujung pernikahan siri dengan Wanita Idaman Lain (WIL) padahal dirinya masih belum resmi bercerai dengan istri sahnya.
Perangkat Desa Kleco, Kecamatan Bendo ini adalah “P” yang menjabat Kamituwo Dusun II. Cerita berawal di tahun 2022 saat “P” diduga punya hubungan khusus dengan “Y” yang pada saat itu adalah operator desa Kleco, padahal status “P” adalah berstatus suami sah dari “E” dan punya 2 orang anak.
Setelah santer beredar kabar terkait hubungannya dengan “P” akhirnya tahun 2022, “Y” mengundurkan diri sebagai operator desa.
Tak hanya itu, karena terjadi permasalahan itu, akhirnya rumah tangga “P” dan “E” terjadi gonjang -ganjing yang akhirnya, “P” menjatuhkan talak kepada “E” secara bertahap dari Tahun 2023-2024.
Usia jatuh talak, ternyata “P” malah menikahi “Y” pada tanggal 2 Juli 2024 secara siri di Jiwan Madiun dengan wali hakim, dan saksinya adalah temanya sendiri.
Disisi lain, “P” baru mendaftarkan gugatan cerai kepada istri sahnya “E” pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Agama (PA) Magetan.
Ironisnya, proses pernikahan siri dan gugatan cerai itu yang dilakukan “P” dengan kondisi “Y” sudah dalam keadaan hamil.
Dari serangkaian permasalah ini, berdasarkan LHP Inspektorat, Perangkat Desa Kleco “P” diduga telah melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dan d, Pasal 50 huruf e Peraturan Bupati Magetan nomor 48 tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
video lengkap bisa di klik https://youtube.com/@lenteraindonesianews?si=JyQZrvFaIJDrx22S
(Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar