Magetan Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Magetan berhasil diungkap Satreskrim Polres Magetan . Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/1/2025), polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan dari 3 kasus pencurian sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada 6 September 2024, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan. Sepeda motor Honda Vario milik korban dicuri dari teras gudang terop. Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M, ML, dan EK.
“Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan. Motor hasil curian dijual ke Madura seharga Rp 3,6 juta, kemudian uangnya dibagi rata di antara pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui sebagai pencuri kambuhan yang sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.
“EK adalah warga lokal Magetan, sementara M dan ML berasal dari Sampang, Madura. Ketiganya memiliki catatan kriminal panjang,” jelas Joko.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Kasus kedua terjadi pada 16 September 2024, di Desa Panggung, Kecamatan Barat. Dua tersangka, AD dan MT, mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di teras rumah. Modusnya sama, yakni menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor.
“Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Surabaya. Barang bukti berupa kunci pas dan besi ujung lancip berhasil kami amankan,” ujar Joko. Penangkapan keduanya juga berkat rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.
Kasus terakhir terjadi di halaman parkir sebuah toko di Desa Goranggareng, Kecamatan Nguntoronadi, pada 11 September 2024. Tiga tersangka berinisial R, RD, dan A beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan sembarangan.
“Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang merusak kunci motor dengan besi tajam,” terang Joko. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, dan kendaraan hasil curian juga diamankan.
Polres Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan lokasi aman dan menggunakan kunci tambahan.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor ini hingga tuntas,” tegas Joko. (BS/red)
Komentar
Posting Komentar