MAGETAN, lenteraindonesianews.com – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Mohammad Mahfur dan 9 tahun penjara kepada Wawan Wandoyo atas kasus penggelapan jabatan serta pencucian uang (TPPU) dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI). Selain denda masing-masing Rp100 juta, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang restitusi sebesar Rp6,28 miliar kepada para korban.
Putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Amirul Faqih Amza dalam sidang terbuka pada Selasa (06/10/2026).
Vonis terhadap Mohammad Mahfur lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta pidana 9 tahun penjara, sedangkan vonis Wawan Wandoyo sesuai dengan tuntutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan modus operandi kedua terdakwa yang menyamarkan asal-usul dana simpanan anggota:
Mohammad Mahfur terbukti mengalirkan dana koperasi senilai Rp4,61 miliar ke rekening pribadi dan istrinya untuk aktivitas trading di perusahaan pialang tanpa akad maupun persetujuan rapat anggota.
Wawan Wandoyo terbukti menggunakan dana koperasi sebesar Rp751 juta untuk membangun rumah pribadi di luar prosedur pinjaman.
Skandal keuangan ini berdampak luas pada 4.451 anggota koperasi dengan akumulasi kerugian mencapai Rp27,72 miliar. Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi.
Dari total kerugian, majelis mengabulkan restitusi senilai Rp6,28 miliar yang dialokasikan bagi 93 penerima terdata, berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta daftar penetapan pengadilan.
Pembayaran restitusi wajib diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika aset terpidana yang disita dan dilelang tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 tahun.
Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun kedua terdakwa menyatakan masih berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar