Pelaku pencurian Sepeda Motor milik warga Desa Jerukgulung berhasil di bekuk Polres Madiun


​MADIUN —lenteraindonesianews.com Kepolisian Resor (Polres) Madiun membekuk seorang pemuda berinisial SNA (23) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang petani di kawasan persawahan Dusun Balungsono, Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

​Tersangka yang merupakan warga Desa Sumberbening, Balerejo tersebut memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak menggantung di bagian motor.

​Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K membeberkan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/4/2026) sore. Korban, Supriyono (58), memarkir sepeda motor Honda Supra warna hitam merah bernomor polisi AE-6370-EL miliknya di area persawahan saat memanen padi bersama pekerja lain.


​"Modus operandi tersangka adalah mengincar kendaraan yang ditinggal pemiliknya. Korban menggantungkan kunci di bagian footstep belakang motor, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tanpa izin,"Jelas Kapolres  Madiun, Rabu (30/9/2026).

​Korban baru menyadari kendaraannya raib sekira pukul 17.00 WIB saat hendak pulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000 dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Madiun dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/IX/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.

​Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban beserta dokumen legalitas (BPKB dan STNK).

​Atas perbuatannya, pengangguran asal Balerejo tersebut terancam pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). SNA terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

​Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (JPU).

​Imbauan: Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya para petani di area persawahan, agar tidak meninggalkan kunci kendaraan pada posisi tercabut setengah atau tergantung di badan kendaraan untuk mencegah tindakan kejahatan serupa. (Jurnalis Beni S)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :