,MADIUN –LENTERAINONESIANEWS.COM Pembangunan jalan tembus di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban terus dimatangkan. Guna mengantisipasi potensi masalah hukum di kemudian hari, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun resmi menjalin kerja sama sekaligus menerima Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun di Ruang Rapat IT Puspem Caruban, Kamis (6/8/2026).
Langkah strategis ini difokuskan untuk mengawal mekanisme tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan, yang berada di dalam Zona Puspem Caruban. Dalam proses pengalihan ini, lahan TKD Ngampel seluas 24.447 m² bakal ditukar dengan lahan pengganti milik Pemkab Madiun seluas 30.941 m².
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menegaskan bahwa kepastian hukum dan sertifikasi aset menjadi syarat mutlak sebelum proyek jalan tembus direalisasikan.
"Proses tukar-menukar ini belum selesai sepenuhnya, sehingga butuh penyelesaian yang sah secara hukum. Kami memohon bantuan serta mengajukan LO dan Legal Assistance (LA) kepada Pak Kajari agar ada mitigasi hukum yang kuat. Harapannya, tata kelola aset semakin baik, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat menuju Kabupaten Madiun yang Bersahaja," tegas Sigit.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengingatkan Pemkab Madiun agar menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam setiap tahapan tukar-menukar lahan.
Ia mendesak Pemkab Madiun untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administratif serta memastikan tanah pengganti berstatus hukum jelas dan bebas sengketa.
"Saya harap Pemkab Madiun segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait untuk menyelesaikan proses fasilitasi serta persetujuan tukar-menukar TKD ini. Hal ini krusial sebagai bentuk mitigasi risiko atas potensi gugatan dari pihak ketiga di kemudian hari," ujar Achmad.
Kajari menambahkan, penyerahan dokumen LO ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh (legal certainty) bagi Pemkab Madiun dalam mengelola aset daerah. Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar pengalihan fisik barang semata, melainkan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum dan efisiensi tata kelola pemerintahan.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Penyerahan LO tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala BPKAD, Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta jajaran pejabat pemangku kepentingan terkait.(Beni Setyawan)
Posting Komentar