Magetan http://LenteraIndonesiaNews.com Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi pekerja/buruh pabrik rokok yang memiliki KTP Kabupaten Magetan
Untuk penyaluran kali ini diberikan bagi buruh pabrik mitra Gudang Garam PT. Trimitra Karya Sejati . Pabrik ini memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) yang berlokasi di Jalan Nasional 20, Desa Prampelan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan (Kamis, 8/8/2025)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo S.Sos., M.AP. menjelaskan " Tahun 2025 ini Dinas Sosial memperoleh anggaran 2 milyar lebih dari dana DBHCHT untuk disalurkan kepada 2.320 penerima. Dana teesebut dibagikan kepada masyarakat buruh tani tembakau sebanyak 433, buruh pabrik rokok 869 dan 1.018 masyarakat dengan kemiskinan ekstrim. " jelasnya
Lidia Aprilia Penerima BLT DBHCHT yang merupakan karyawan PT. Trimitra Karya Sejati mengungkapkan kegembiraaannya "Saya sangat bahagia mendapatkan BLT DBHCHT ini, Uang sejumlah 1.200.000 ini sementara akan saya tabung untuk cadangan bila ada kebutuhan yang mendesak, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Dinsos Kabupaten Magetan yang sudah mengupayakan hal ini. " tuturnya
Sebagai Penyalur dana dilakukan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Seluruh penerima sudah melalui proses verifikasi dan validasi serta masuk dalam SK Bupati Magetan.
Video lengkap kegiatan ini bisa diklik di link
https://youtu.be/5iTT3nAe0Q4?si=k66ZwZwW-JJ-K5Zk https://youtube.com/@lenteraindonesianews?si=JyQZrvFaIJDrx22S ADV
(Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar