Kota Madiun - Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap Pelaku berinisial ARZ dan SFH kedua pelaku merupakan warga Wonosobo dan Semarang.
Pelaku ditangkap di Hotel Mataram Jl.Dr.Soetomo Kecamatan Manguharjo Kota Madiun pada Jumat, (6/6/2025).
Kasi Humas Iptu A. Ubaidillah, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setiaean, S.H.,M.H dalam Konferensi pers di Gedung Sunaryo, Selasa 10 Juni 2025 mengatakan bahwa kedua pelaku yakni ARZ dan SFH menawarkan pekerjaan tertentu kepada korban. Setelah korban menyetujui, pelaku membawa korban ke beberapa tempat di wilayah Madiun dan Surabaya.
Perekrutan dilakukan melalui aplikasi media sosial dan perbuatan para pelaku ini disangkakan melanggar pasal tentang tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Diketahui pelaku telah melakukan kegiatan ini beberapa waktu lalu, bahkan sejak tahun 2024. Korbannya pun berganti-ganti karena pelaku mencari orang yang mau diajak bekerja,"terangnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaku telah terbukti melakukan perekrutan dan menjualnya melalui platform media sosial, memindahkan korban dari satu tempat ke tempat lain, menyediakan tempat penampungan, dan memfasilitasi praktik prostitusi, termasuk menyediakan alat kontrasepsi.
Pembayaran kepada korban dilakukan melalui transfer maupun tunai, dan pelaku mengambil sebagian besar keuntungan.
Pihak kepolisian setempat mengamankan sejumlah barang bukti, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo pasal 761 UURI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(hms/Jurnalis Beni S).
Posting Komentar