441 Sertifikat diserahkan kepada Warga desa Sukomoro



Magetan, https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.comBertempat di balai desa Sukomoro Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan sebanyak 441   sertifikat tanah di serahkan ke warga pemilik lahan.(Selasa 3 /12/2024).

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program strategis nasional, yang dilaksanakan bersama sama seluruh stake holder lain agar terlaksana dengan baik, tujuannya menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.

Hadir dalam kegiatan ini Forkompimca Sukomoro , Petugas dari kantor Pertanahan kabupaten Magetan dan warga penerima sertifikat.

Kepala Desa Sukomoro Riyanto 
mengatakan” Kami Ucapkan banyak terima kasih kepada  Ketua Pokmas dan anggota yang sudah bekerja keras melaksanakan program ini sehingga 441 Sertifikat bisa dibagikan ke masyarakat. Selain tanah warga ,Tanah Kas Desa kami sejumlah 24 bidang juga ikut dalam program ini. Kami harapkan kepada masyarakat agar sertifikat yang diterima bisa disimpan dengan sebaik baiknya." tegasnya.

Sementara itu Camat Sukomoro Kun Ihwan Hidayat menambahkan “Saya harapkan sertifikat yang diterima disimpan dengan sebaik-baiknya, dengan persyaratan yang mudah karena difasilitasi oleh Tim Pokmas tentunya hal itu sangat mempermudah Pelayanan ke Masyarakat, apalagi sistem jemput bola sehingga, masyarakat gak perlu mondar-mandir untuk mengurus sertifikat nya.”ujarnya

Wahyu warga penerima program PTSL mengatakan ” Dengan program ini kami sangat terbantu dalam mendapatkan Sertifikat tanah kami ini, kami ucapkan terimakasih kepada Pokmas dan pemdes yang bisa merealisasikan program PTSL ini . ” jelas Wahyu.

Dalam pembagian   441 sertifikat PTSL desa Sukomoro ini terdapat  sertifikat  analog dan sertifikat elektronik.

Sebagai informasi dengan adanya sertifikat ini akan mengurangi konflik dan sengketa terkait masalah pertanahan serta akan ada kekuatan hukum atas kepemilikan tanah ,selain itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat. Sertipikat merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah.

Dan diharapkan masyarakat menggunakannya untuk kegiatan yang produktif dan hendaknya tidak digunakan untuk hal yang konsumtif.Video kegiatan ini bisa di klik.    https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com .(Jurnalis Beni Setyawan)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :