HEADLINE

Pertama di Magetan !!! Pasar Sayur yang dikelola BUMDes Desa Pacalan

Gambar
Magetan  Lenteraindonesianews.com BUMDes sebagai  Badan Usaha Unit desa dituntut untuk terus berkreasi dan inovatif dalam menjadikan dirinya sebagai salah satu sumber kesejahreraan bagi warga desa melalui PAD.  Hal tersebut sudah selayaknya menjadi kesadaran bagi setiap pengurus maupun pengelola BUMDes.Jadi tanpa harus ada instruksipun  setiap pengelola akan berkreasi agar Bumdesnya bisa Maju dan berkembang. Hal tersebut disadari sepenuhnya  oleh Bumdes Kembangsore desa Pacalan ,Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan. Agus Suharto ST,MT Kepala desa Pacalan menuturkan " Pasar sayur desa  ini merupakan inisiatif para petani yang tergabung dalam Lelompok Tani Hutan  (KTH) Rimbun Lestari Pacalan ,Bumdes Kembang Sore beserta pemerintah desa guna mengembangkan ekonomi masyarakat khususnya petani desa Pacalan ini. Dan kedepan sesuai amanah Presiden Prabowo Subianto agar dibentuk Koperasi Merah Putih  tentunya dengan adanya Pasar des...

Antusias Masyarakat Takeran Ikuti Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Magetan. Bertempat di lapangan Kelurahan  Takeran  kecamatan Takeran Kabupaten Magetan dilaksanakan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Bersamaan dengan kegiatan ini masyarakat di berikan hiburan bagi masyarakat antara lain Reog Wasesa Unggul ,Jaranan Nitis Budoyo, Hadrah PKK Kelurahan Takeran, Seni beladiri Macan Takeran dan Musik kontemporer iket Udeng dari Ponorogo 
Acara ini merupakan upaya dari Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan untuk mencegah peredaran Rokok ilegal di kabupaten Magetan (Sabtu, 29 /6/2024)

Untuk di ketahui Rokok Ilegal  merupakan rokok yang beredar di masyarakat, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Maka dari itu diselenggarakan acara Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal.”Agar masyarakat dapat memahami tentang pentingnya pemahaman rokok tanpa pita cukai yang dapat merugikan negara.
Hadir dalam kegiatan ini Rudy Harsono Kepala Satpol PP dan Damkar kabupaten Magetan, Narasumber bea cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, forkopimca kecamatan Takeran,, kepala desa se Kecamatan Takeran serta masyarakat setempat.

Dasar Pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. 

Nanda Putra Nurprimastya Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum dari Satpol PP Magetan mengatakan " Salah satu kegunaan dana cukai ini untuk mendukung pendapatan yang di terima oleh negara . Oleh sebab itu pentingnya kesadaran masyarakat bahwa pemasukan negara dari cukai ini cukup besar. Masyarakat diwajibkan untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik.Sehingga dengan kesadaran masyarakat tinggi maka pembangunan Magetan semakin baik. Acara ini bukan untuk mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan menyadarkan masyarakat agar membeli rokok yg legal bercukai agar tidak merugikan negara," Jelasnya.

Nanda Putra Nurprimastya dari  Sat Pol PP dan Damkar kabupaten Magetan mengatakan ” Dalam momen Sosialisasi ini kecamatan Takeran  yang dilaksanakan di lapangan Kelurahan Takeran. Sehingga kegiatan sosialisasi menjadi lebih efektif karena banyaknya masyarakat yang ikut kegiatan ini. Kita  berikan hiburan bagi masyarakat sehingga masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini hal ini kita bisa melihat ramainya masyarakat mengikuti acara ini dengan berkolaborasi dengan pemerintah desa,karangtaruna,dan seluruh elemen yang ada sehingga kegiatan sosialisasi ini bisa berjalan Sesuai yang kita harapkan yaitu menyentuh semua kalangan masyarakat. Kita himbau kepada perokok agar menjadi perokok yang berintegritas dengan maksud agar masyarakat perokok untuk membeli rokok yang legal karena rokok legal dapat membantu pemasukan APBD untuk Magetan dan untuk perkembangan perekonomian yang lebih baik ,” pungkas Nanda P.

Huda Adi yang dibantu  Ahmad Rudi  dari kantor bea cukai Madiun menjelaskan “Ada istilah 2P 2B,untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, keempat pita cukainya berbeda.” jelas Huda Adi. 

Nur Amin narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan mengatakan ” Pengedar rokok ilegal itu bisa dipidana Pengedar rokok dengan ciri-ciri tersebut dapat dikenai Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai)
” tegasnya.

Dedy dari polres Magetan mengatakan ” Untuk Kepolisian dalam hal ini sifatnya adalah membantu bea cukai dalam penegakan hukum. Karena keterbatasan personil dengan luasan wilayah yang di cover bea cukai Madiun tentunya perlu sinergitas antara semua pihak, baik itu kejaksaan, kepolisian maupun masyarakat. Kejahatan terjadi karena diamnya orang baik yang melihat kejahatan."jelas Dedy.

Video lengkap kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews (Jurnalis Beni Setyawan)

Komentar

BERITA TERPOPULER

Bagus Handono ayah Alm. Gelora P.N " Saya menduga ada tindakan kekerasan terhadap anak kami !."

Terus Cari keadilan Keluarga Alm. Gelora Permata Naili sambut baik upaya rencana ekshumasi oleh tim penyidik Polresta Madiun Kota

Sah !!! Nanik Endang Rusminiarti (Bunda Nanik ) jadi calon tunggal Cabup Magetan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2024

Orang tua Siswa SD IT Badrussalam Keluhkan tidak adanya keringanan biaya buku di SD IT Badrussalam walau sudah punya SKTM

SDIT Badrussalam berikan solusi terbaik bagi siswanya

Gelapkan pajak lebih dari 100 juta Kaur Keuangan desa Ngadirejo dijadikan staf biasa

Kirim Doa dan Tahlil di Wisma Penantian Desa Kedungguwo menyambut Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M

Inilah alasan Bitner Sianturi mencabut gugatannya terhadap Marno Cs

Kecamatan Nguntoronadi jadikan Mobil Dinas Sebagai " Mobil Siaga " Satgas Burung Hantu.

Hasil PSU dipastikan Bunda nanik akan menjadi Bupati Magetan periode 2025-2030