LENTERAINONESIANEWS.COM, GARUT – Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut berlangsung khidmat dan sederhana, namun sarat pesan strategis terkait pembenahan serta transformasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat.
Upacara yang digelar pada Kamis (24/9/2026) pagi di halaman Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler tersebut sekaligus menjadi momentum penting dalam memperingati 66 tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Bertindak sebagai pemimpin upacara, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Garut, Bowo Widhiono, A.Ptnh., S.H., M.H., memimpin jalannya rangkaian kegiatan yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Kantah ATR/BPN Garut.
Meski dikemas tanpa kemewahan berlebihan, kesederhanaan peringatan ini justru memperkuat pesan kunci bahwa HANTARU bukan sebatas seremoni tahunan. Peringatan ini menjadi pengingat mendasar bahwa urusan pertanahan berkaitan erat dengan kepastian hukum, ruang hidup masyarakat, iklim investasi, hingga kedaulatan pangan.
Integrasi Layanan dan Sinergi Daerah
Dalam amanat Kementerian ATR/BPN yang dibacakannya, Bowo Widhiono menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus berjalan selaras dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan sinergi antara Kantah ATR/BPN dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Sinergi tersebut diwujudkan melalui integrasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta sistem data perpajakan. Integrasi ini dipandang penting untuk mempercepat proses permohonan pertanahan, merapikan basis data, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain integrasi sistem, upaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat terus diperkuat melalui pergeseran pendekatan organisasi dari berbasis tematik menjadi berbasis kewilayahan. Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah (LARASITA) juga kembali ditingkatkan intensitasnya agar menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
Digitalisasi Wajib Diberkahi Integritas
Bowo menekankan bahwa kemajuan teknologi digital tidak akan berdampak signifikan jika tidak diimbangi dengan integritas yang kuat dari seluruh aparatur. Menurutnya, digitalisasi tanpa moralitas dan integritas tidak akan mampu menyelesaikan persoalan utama pelayanan publik.
"Nilai integritas tidak cukup dibicarakan dalam pelatihan atau seremoni, tetapi harus hadir nyata dalam perilaku sehari-hari, penindakan yang tegas terhadap penyimpangan, serta pembenahan sistem secara menyeluruh," ujar Bowo saat membacakan sambutan.
Oleh karena itu, kerja sama erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus dilanjutkan untuk menjamin pelayanan bebas dari praktik pungutan liar maupun tindakan maladministrasi.
Empat Penegasan Penting Bagi Jajaran ATR/BPN
Menjelang akhir amanatnya, disampaikan empat penegasan krusial yang wajib dipedomani oleh seluruh insan ATR/BPN:
- Kemanfaatan Nyata: Setiap perubahan kebijakan, struktur organisasi, maupun aplikasi teknologi harus membuahkan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
- Kepastian dan Transparansi Standar Waktu: Standar waktu pelayanan wajib ditegakkan secara transparan, serta segala bentuk praktik penyimpangan harus dihilangkan.
- Akuntabilitas Birokrasi: Setiap proses administrasi dan tata kelola pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.
- Penanganan Sengketa yang Tegas: Sengketa dan konflik pertanahan harus ditangani secara bersungguh-sungguh, tegas, dan berani, dengan senantiasa berpihak pada kebenaran dan koridor hukum.
Capaian PTSL, Rumah MBR, dan Tata Ruang Berkelanjutan
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula capaian nasional Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah mendaftarkan sekitar 129,5 juta bidang tanah, atau melonjak sekitar 181 persen sejak pertama kali digulirkan pada 2017.
Di samping PTSL, percepatan sertifikasi aset negara, tanah wakaf, dan rumah ibadah lintas agama terus digencarkan. Mendukung program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dihuni masyarakat.
Dari segi tata ruang, ditekankan pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memperhitungkan risiko bencana dan perubahan iklim, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta penataan kawasan pesisir yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Laut.
Terkait kedaulatan pangan, pengusulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,63 persen, mendekati target RPJMN 2029 sebesar 87 persen. Seluruh data LP2B dipastikan akan diintegrasikan secara utuh ke dalam rencana tata ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dari alih fungsi lahan.
Peringatan HANTARU 2026 di Kantah Garut ini mengukuhkan komitmen bahwa reformasi pertanahan tidak boleh sebatas indah di atas kertas, melainkan harus benar-benar menghadirkan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)
Posting Komentar