JAKARTA, http://www.lenteraindonesianews.com– Hal ini terlihat dari dari putusan MK NOMOR 176/PUU-XXIII/2025 terhadap Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Anwar Usman, MK menyatakan berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma yang didalilkan para Pemohon sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.13] di atas, berkenaan dengan persoalan inkonstitusionalitas norma yang dipersoalkan oleh para Pemohon, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Mahkamah menilai, berdasarkan kutipan amar putusan tersebut di atas, oleh karena UU 12/1980 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025 dimaksud, sekalipun Mahkamah memberikan tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan, UU 12/1980 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun oleh karena keberadaan norma yang dimohonkan oleh para Pemohon yang merupakan bagian dari UU 12/1980 yang telah dinyatakan inkonstitusional tersebut, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya menjadi kehilangan eksistensi karena norma a quo tidak lagi sebagaimana rumusan norma yang dimohonkan para Pemohon.
Dengan demikian, permohonan para Pemohon a quo harus dinyatakan kehilangan objek.
Berikut ini petikan dari putusan MK NOMOR 176/PUU-XXIII/2025 Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 Huruf B Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1980
TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN
LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA
LEMBAGA TINGGI NEGARA, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128), Bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 1 Huruf B:
Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
3. Menyatakan Pasal 1 Huruf F Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1980
TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN
LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA
LEMBAGA TINGGI NEGARA, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128), Bertentangan secara bersyarat (conditionally
unconstitutional) dengan Undang- Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Pasal 1 Huruf F:
Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan
Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung;
4. Menyatakan Pasal 12 Ayat 1 Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1980
TENTANG HAK KEUANGAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA
LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA SERTA BEKAS PIMPINAN
LEMBAGA TERTINGGI TINGGI NEGARA DAN BEKAS ANGGOTA
LEMBAGA TINGGI NEGARA, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128), Bertentangan secara bersyarat (conditionally
Sebelumnya, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menjadi Pemohon uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, serta Pasal 12 ayat (1) UU 12/1980 yang mengatur hak keuangan dan pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketimpangan, bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, persamaan kedudukan di hadapan hukum, serta tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Pemohon mendalilkan frasa “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” dalam Pasal 1 huruf a UU 12/1980 menimbulkan ketidakadilan karena memungkinkan anggota DPR memperoleh pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat satu periode. Pemohon juga menyebut total manfaat pensiun anggota DPR mencapai sekitar Rp226 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBN, dan dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan sistem pensiun bagi Hakim Agung, anggota BPK, ASN, TNI, dan Polri yang mensyaratkan masa kerja jauh lebih panjang. Pemohon turut membandingkan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang menerapkan sistem pensiun berbasis masa jabatan dan kontribusi, sehingga pensiun seumur hidup bagi jabatan politik bukanlah suatu keniscayaan.
Melalui permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan dalam UU 12/1980 yang memberikan hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
(red)
Posting Komentar