Magetan http://lenteraindonesianews.com Pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan pelayanan yang tepat waktu. Disiplin waktu kerja adalah cerminan agar tidak timbul bibit bibit korupsi Karena Korupsi salah satunya adalah korupsi waktu.
Namun hal tersebut tidak terjadi di Desa Lembeyan Wetan Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan (23 September 2025)
Saat beberapa awak media ke Kantor desa jam 09:00 untuk melakukan koordinasi tampak kantor desa yang merupakan ruangan Perangkat tertutup yang terbuka hanya ruang pelayanan disisi barat.
Saat awak media ke kantor pelayanan hanya ada seorang staf perempuan dengan anak kecil yang ada diruangan tersebut.
Edi Purnomo Sekertaris desa Lembeyan Wetan saat di konfirmasi melalui pesan WA terkait hal ini menjelaskan " Saya masih ikut pelatihan di desa Genengan bersama Kepala desa dan Bendahara. " jawabnya
Lalu saat media ini menanyakan " Apa semua perangkat di Genengan Mas Carik?"
sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban
Sementara itu Kepala Dinas PMD Magetan Eko Muryanto melalui telpon menjelaskan " Saat ini memang ada 3 perangkat desa yang ikut pelatihan di desa Geneengan, tapi hanya ada 3 saja yang ikut pelatihan sedangkan sisanya seharusnya tugas di kantor selama tidak ada kegiatan luar lainnya. " jelas Eko.
Dikutip dari dokumen PDF dari BPK, PERBUP 2022_5 DPMD Perangkat Desa, jam kerja perangkat desa diatur dalam Peraturan Kepala Desa (Perdes) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perdes tersebut menetapkan hari kerja dan jam kerja kantor desa, termasuk juga ketentuan mengenai istirahat, cuti, dan sanksi bagi yang melanggar.
Secara garis besar, jam kerja perangkat desa mengikuti pola jam kerja ASN, yaitu sekitar 7,5 jam per hari selama 5 hari kerja, dari Senin sampai Jumat. Biasanya dimulai pukul 08.00 pagi hingga pukul 16.00 sore, dengan jeda istirahat di siang harinya.
Meskipun seperti itu sangat jarang di Kabupaten Magetan Perangkat desa pulang kerja jam 16:00 rata rata jam 13:00 kantor desa sudah tutup. Seharusnya pola pola lama yang hanya berdasar kebiasaan seperti ini dirubah total karena sekarang negara memberikan tunjangan, gaji dan fasilitas dari negara yang berupa tanah bengkok yang kalau diakumulasi selama setahun sangatlah besar.
Sudah saatnya budaya korupsi waktu di berantas mulai dari kalangan pemerintah yang paling bawah yaitu perangkat desa. untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat desa.
Video kegiatan ini bisa di klik
https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com ( Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar