Rugikan Negara Rp 520.524.000 Kejari Magetan Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi pengadaaan Gamelan Dikpora!!!

MAGETAN (Lenteraindonesianews.com) – Kejaksaan Negeri Magetan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Magetan tahun 2019 .

Kedua tersangka itu adalah (S) Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar selalu PPK dan rekanan pengadaan gamelan dari CV Mitra Sejati, (YSJI) Selaku direktur.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum., CSSL., mengatakan, bahwa dalam dugaan korupsi ini Kejaksaan menemukan peran masing-masing dari kedua tersangka.

Temuan dari tersangka (S), yang pertama tidak adanya proposal dari sekolah yang menerima gamelan. Kedua penyusunan HPS tidak sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa, yakni tidak memuat hasil surve, lalu yang ketiga pengecekan gamelan juga tidak dilakukan seluruhnya oleh PPK, tetapi hanya melalui sampel. Keempat PPK juga tidak memberikan denda kepada rekanan CV Mitra Sejati atas keterlambatan pekerjaan pengadaan gamelan.

“Kemudian untuk rekanan pengadaan gamelan dari Direktori CV Mitra Sejati (YSJI), kejaksaan juga menemukan bahwa pengadaan gamelan yang tidak sesuai spek,” imbuhnya.

Dijelaskan Kajari, pengadaan gamelan di belasan sekolah di Magetan ini menelan anggaran sekitar Rp 1.170.000.000,- Kemudian dengan adanya dugaan korupsi ini, negara dirugikan sebesar Rp 500 juta lebih.

“Berdasarkan audit BPKP kerugian negara sebesar Rp 520.524.000 rupiah,” jelasnya.

Dari kasus dugaan korupsi tersebut, kejaksaan negeri Magetan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) di ubah undang -undang RI tahun 2011dan dirubah pasal 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, tersangka (S) dan (YSJI) dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Magetan,” tutupnya (Beni Setyawan)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :