Magetan lenteraindonesianews.com Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan tim gabungan di wilayah Kabupaten Magetan menunjukkan hasil menggembirakan. Dalam operasi yang digelar selama dua hari, pada 21-22 Mei 2025 tidak ditemukan satupun peredaran rokok ilegal di pasaran.
Operasi gabungan digelar di tiga titik lokasi. Yaitu, Kecamatan Panekan, Kecamatan Sukomoro dan Kecamatan Kawedanan. Operasi ini menyasar toko-toko kelontong, warung, kios dan beberapa tempat yang terindikasi adanya peredaran rokok ilegal. Namun, dari hasil operasi yang digelar kali ini nihil temuan atau tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di lokasi sasaran.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Gunendar, menyatakan bahwa hasil nihil ini merupakan indikator positif dari meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Gakda, Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (22/5/2025) siang.
"Hasil operasi bersama selama dua hari ini hasilnya masih nihil, ini menjadi bukti bahwa upaya sosialisasi yang kami lakukan secara masif selama ini mulai membuahkan hasil. Masyarakat dan pedagang semakin memahami pentingnya membeli dan menjual produk yang legal,” ungkap Gunendar kepada wartawan pada Kamis (22/5/2025) siang.
Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai tahun 2022 - 2024 Satpol PP Kabupaten Magetan telah gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama di sektor ritel, melalui penyuluhan, pemasangan spanduk, hingga edukasi digital.
Sementara itu, masyarakat juga diajak turut serta melaporkan jika menemukan indikasi adanya penjualan rokok ilegal. Karena, meskipun dalam operasi kali ini masih nihil temuan, pihak Satpol PP Kabupaten Magetan masih mendengar informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
"Kami bersama tim akan mencoba untuk mendalami kembali. Karena sesuai informasi, peredaran rokok ilegal saat ini sudah berbentuk jaringan dari rumah ke rumah. Artinya bukan dalam bentuk warung atau toko dan tidak dijual bebas untuk umum," jelasnya.
Dengan hasil nihil temuan dalam operasi kali ini, diharapkan tren positif ini dapat terus dipertahankan, demi menjaga kestabilan penerimaan negara dan melindungi industri hasil tembakau legal di Indonesia.
Selain itu, Satpol PP Magetan juga berkomitmen akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala dan menyeluruh di seluruh kecamatan guna menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib dan legal.
"Operasi serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Magetan untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya ADV (Beni S)
Posting Komentar