Melalui transformasi digital yang digaungkan oleh Polri Presisi, pengurusan SKCK menjadi lebih mudah dan efisien. Masyarakat cukup mengunduh Aplikasi Super App Presisi, mengisi data diri, mencetak bukti pendaftaran dan pembayaran, serta melengkapi dokumen yang disyaratkan. Meskipun pendaftaran dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara langsung di kantor pelayanan sesuai domisili KTP.
Persyaratan Pendaftaran Online meliputi:
Unduh dan registrasi di Super App Presisi
Bukti pendaftaran & pembayaran (jika via BRIVA)
Fotokopi KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan kartu BPJS Kesehatan aktif
Pas foto 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin langsung datang ke kantor pelayanan, dapat mengurus secara offline dengan membawa:
KTP asli
Fotokopi KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, dan BPJS Kesehatan
Pas foto 4x6 latar merah sebanyak 4 lembar
Mengisi kartu TIK dan daftar pertanyaan
Untuk perpanjangan SKCK, persyaratannya hampir serupa, ditambah dengan SKCK lama atau salinannya. Sedangkan untuk tarif PNBP penerbitan SKCK baru maupun perpanjangan sebesar Rp. 30.000,-
Pelayanan SKCK ini dibuka setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan. Untuk keperluan khusus seperti melamar TNI/POLRI, CPNS, atau pernikahan, diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto SIK.,melalui PS Kasat Intel Iptu Imam Walid Romadlon menyatakan akan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Digitalisasi layanan SKCK adalah bagian dari wujud nyata Polres Madiun Kota dalam mendukung pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bersih. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara optimal,” tegas Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, Iptu Imam Walid.
Dengan layanan yang semakin modern dan akomodatif, Polres Madiun Kota berharap masyarakat semakin terbantu dan merasa dilayani secara profesional.(Beni S)
Posting Komentar