Magetan LENTERA INDONESIA NEWS.COM Bertempat di Aula KPU Magetan diadakan Sosialisasi Tahapan Pemungutan Suara Ulang PSU pasca putusan MK dalam Pilkada Bupati dan Wakil tahun Bupati tahun 2024 .Hari ini merupaka H- 9 menjelang PSU yang akan diselenggarakan tanggal 22 Maret 2025.
Turut hadir dalam kesempatan ini Forkompida Magetan , Forkompimca dari 3 kecamatan termasuk kepala desa dimana PSU akan dilaksanakan.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh anggpta Komisioner KPU Jatim Chairul Umam.(Kamis 13 Maret )
Chairul Umam dalam kesempatan ini mengatakan " Keberatan dari para kandidat pilkada adalah biasa karena dalam aturan UU bisa diajukan gugatan. Proses ini merupakan Amar putusan MK no 40 Amar Putusan Nomor Putusan Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang harus dihormati dan kita kawal bersama sama. Sesuai perintah KPU RI ,KPU Provinsi harus melaksanakan supervisi dan monitoring pelaksanaan PSU di Magetan."jelasnya
"Sesuai tahapan PSU nanti dilaksanakan pada tanggal 22 Maret, Tgl 23 rekapitulasi tingkat Kecamatan PPK , dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Magetan. Dan tanggal 24 Maret akan dilaksankan penetapan rekap tingkat Kabupaten. Para penyelenggara PSU ini harus memegang teguh integritas dan kapabilitas .Kita berdoa dan berharap agar pelaksanaan PSU di 4 TPS nanti bisa aman,tertib,tanpa ada residu dan ekses negatif. " tegas Chairul Umam.
Sementara itu Ketua KPU Magetan Noviano Suyide menjelaskan " PSU akan dilaksanakan 4 TPS yaitu di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. Total kebutuhan surat suara 2.172 surat suara yang terbagi TPS 1 kinandang 569, TPS 4 Kinandang 527, TPS 9 Ngariboyo 551 dan TPS 1 Nguri 497." jelas Noviano.
Video kegiatan ini bisa di klik https://www.youtube.com/@lenteraindonesianews.com
( Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar