Madiun.Lenteraindonesianews.com.Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta,Mendagri Tito Karnavian memberikan wewenang dan keleluasaan bagi pejabat daerah untuk melakukan mutasi atau pergantian jajaran pejabat daerah untuk mendukung kelancaran kinerja Kepala Daerah.
“Bagi daerah-daerah yang sudah terlanjur (ada pergantian pejabat oleh kepala daerah sebelumnya), nanti ada pejabat baru dan mereka akan mengubah maupun mengganti, otomatis kami akan izinkan,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Lebih lanjut Mendagri Tito Karnavian memberikan alasan.“Kami izinkan supaya kepala daerah ini betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” pungkasnya.
Terlepas dari niatan like and dislike ataupun niatan dalam pemenuhan standarisasi kompetensi yang terukur dalam menempatkan pejabat sesuai arah implementasi visi- misi yang disampaikan saat masa kampanye.
Menurut Pengamat Politik di Lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM) ,Kokok HP menyampaikan pendapatnya ;” Menurut saya hal itu wajar- wajar saja jika memang ada kewenangan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati Walikota seluruh wilayah Indonesia usai dilantik nanti.Karena setelah dilantik, Kepala Daerah terpilih harus gass pooll, tancap gas untuk menyelesaikan, menuntaskan visi misinya, janji-janjinya semasa Kampanye.Ya nantinya bagi Kepala Daerah terpilih usai dilantik bisa melihat dan menilai kinerja pejabat dilingkup Pemerintahan sebelumnya ini.Jika dirasa ada yang kurang cocok atau yang sekiranya tidak sejalan dengan kebijakan Kepala Daerah terpilih dalam menuntaskan visi- misi nya, ya itu ” suka- suka dan hak prerogatif kepala daerah terpilih,” tegas Kokok Heru Purwoko,SH,MH.
Untuk menyelaraskan visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah menjadi komitmennya terhadap warga masyarakat pemilihnya , publik tengah menunggu realisasi dari janji-janji kepala daerah terpilih baik Gubernur, Bupati maupun walikota yang disampaikan setelah dilantik nanti.Dengan adanya statement Mendagri Tito Karnavian dalam forum Rapat Dengar Pendapat di Gedung MPR/DPR RI , yang memberikan kewenangan dan keleluasaan pejabat Kepala Daerah terpilih,maka Kepala Daerah terpilih dapat melakukan mutasi dan atau pergantian terhadap jajaran Pemda untuk mendukung kelancaran tugasnya.Untuk itu, semua pejabat daerah yang ada saat ini,harus siap-siap menghadapi regulasi dan kebijakan Kepala Daerah terpilih.Mau dimutasi atau dipertahankan posisinya,sangat tergantung kebijakan Kepala Daerah terpilih di seluruh wilayah Indonesia sesuai arahan dan regulasi Mendagri Tito.(JurnalisBS/red )
Komentar
Posting Komentar