Magetan E-katalog adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang/jasa. Tentunya dengan adanya E Katalog pemerintah sebagai penguna barang dan jasa bisa menentukan penyedia sesuai kreteria yang dibutuhkan.
Hal ini sejalan dengan kebijakan dinas PUPR Kabupaten Magetan agar penggunaan anggaran bisa akuntabel dan transparan. Seperti disampaikan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan Rokhmat Zainuddin. ST. MT (Kamis ,20 Juni 2024)
Kepala dinas PUPR Magetan Muhtar Wahid melalui Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magetan Rokhmat Zainuddin. ST. MT mengatakan " Pengadaan barang/jasa Pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, yaitu pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."jelasnya
Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik diatur dalam Peraturan Presiden Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana diatur pada Pasal 50 Ayat (5) bahwa pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Kabupaten Magetan khususnya DPUPR Bidang Cipta Karya berkomitmen dalam pelaksanaan dan Kemudahan Pelaku Usaha Masuk dalam Katalog Elektronik Lokal Pemerntah Daerah yang mengatur pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup dinas PUPR .(Jurnalis Beni Setyawan)
Posting Komentar