691 Rumah di Magetan jadi target Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dalam program BSPS 2026



 MAGETAN – lenteraindonesianews.com Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI terus masif menggulirkan program pengentasan rumah tidak layak huni di berbagai daerah. Di Kabupaten Magetan, program nasional tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Desa terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di Desa Nitikan, dengan didampingi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan pihak desa dan Kecamatan Plaosan.

 Program strategis dari Kementerian ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah melalui hunian yang lebih layak, sehat, dan aman dengan basis gotong royong.
 Alokasi Pusat: 691 Unit Rumah untuk Wilayah Magetan
 Dalam sosialisasi tersebut, Koordinator BSPS Kabupaten Magetan, Johannes Johanne Chrysostomus , yang berasal dari Balai Pelaksana Penyedia Perumahan dan Permukiman (BP3) Jawa 4 Surabaya—perpanjangan tangan langsung dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI—memaparkan kuota serapan program.

 Hingga saat ini, total alokasi penerima program BSPS tahun 2026 dari Kementerian untuk wilayah Kabupaten Magetan tersebar ke dalam 4 Surat Keputusan (SK) dengan rincian sebagai berikut:

Klasifikasi SK Jumlah Alokasi Rumah
SK 1 312 Unit Rumah
SK 2 345 Unit Rumah
SK 3 3 Unit Rumah
SK 7 31 Unit Rumah
Total Kuota 691 Unit Rumah

"Ada syarat yang harus terpenuhi sesuai petunjuk teknis SE No. 1 Tahun 2026 dari Kementerian. Bantuan ini harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu orangnya sebagai subjek dan rumah sebagai objeknya. Kami mohon dukungan dari pemerintah desa dan rekan-rekan TNI, utamanya dalam aspek kegotongroyongan. Program ini tetap kita prioritaskan bagi kondisi rumah yang paling parah," tutur Johannes.
Pemerintah Desa Nitikan Ajukan 29 Rumah 
Menangkap peluang program dari Kementerian ini, Kepala Desa Nitikan, Supriyanto, menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Nitikan bergerak cepat dengan mengajukan 29 rumah warga yang dibagi ke dalam 2 kelompok usulan agar bisa terjaring ke dalam program BSPS 2026.

Meski demikian, Supriyanto menekankan pentingnya proses verifikasi formal yang objektif.
"Yang penting Pemdes sudah berusaha semaksimal mungkin mengusulkan ke pusat. Masalah lolos atau tidaknya, biar nanti tim verifikator yang menentukan. Karena memang ada syarat ketat yang harus terpenuhi sesuai aturan Kementerian, baik secara administratif maupun hukum, khususnya yang terkait dengan bukti sah kepemilikan tanah atau rumah," jelas Supriyanto.
Fokus Validasi Data dan Kondisi Lapangan
Senada dengan hal tersebut, Agus selaku pendamping program BSPS di lapangan meminta agar warga maupun pamong desa tidak perlu merasa cemas dalam menghadapi proses seleksi ini.
"Tidak usah terlalu repot, karena tim kami nanti akan langsung fokus untuk melakukan pengecekan administrasi serta mengambil foto faktual dari kondisi lapangan calon penerima program ini," ungkap Agus.


Melalui sinergi antara program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Disperkim Magetan, Pemdes Nitikan, TNI, serta semangat swadaya masyarakat, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tonton video lengkap liputan kegiatan sosialisasi ini melalui kanal resmi: Lentera Indonesia News di YouTube
(Jurnalis: Beni Setyawan)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :